Sabtu, 26 Mei 2012

MAKALAH Pend. Agama Islam (Infaq dan Shodaqoh)


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SHADAQAH DAN INFAQ
    Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
Dosen Pembimbing :
Drs. H. Sumarkan M.Ag



Nama kelompok :
1.             Widya Dwi Cahyani      (11-8000-170)
2.            Lina Fatmawati              (11-8000-171)
3.            Seli Puspita Rini             (11-8000-172)
4.            Yeny Muntiani               (11-8000-183)
5.            Mimin Lathifah              (11-8000-192)
6.            Titin Nur Aini                (11-8000-193)
7.            Winny Ika Ratna Sari     (11-8000-196)
                                                           
Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Universitas PGRI Adibuana Surabaya
2011






KATA PENGANTAR
   
Segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena rahmat dan karunianya kelompok kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ INFAQ dan SHODAQOH “ dengan tepat pada waktunya.
Dan ucapan terima kasih yang sebesar - besarnya kami tujukan kepada :
1.           Drs.Sumarkan
2.           Teman – teman yang telah membantu, mendukung dan mendo’akan kami dalam penulisan makalah ini, serta berbagai pihak yang telah membantu kami secara langsung maupun tidak langsung.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak dan jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran dari berbagai pihak kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya semoga segala bentuk bantuan dari berbagai pihak tersebut dicatat dan mendapat balasan yang sesuai oleh Allah SWT. Dan semoga juga makalah ini dapat bermanfaat untuk siapa saja, khususnya kepada kita yang sudah mempelajarinya. Amiin.









Daftar Isi

Kata pengantar………………………………………     i
Daftar isi…………………………………………….      ii
BAB I
Pendahuluan………………………………………      iii
A.Latar Belakang………………………………      iii
B. Rumusan Masalah…………………………..      iii
C. Metode Pemecahan Masalah………………..      iii

BAB II
Pembahasan
A.Shadaqah…..................................................      1
B. Macam-Macam Shadaqah............................   2
C. Zakat..........................................……………     3
D.Macam-Macam Zakat dan ketentuannya........    3
E. Golongan yang berhak menerima zakat……..    8

BAB III
Penutup……………………………………….......11
Kesimpulan………………………………….11

Daftar Pustaka






BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan kita sangat berhubungan erat dengan keagamaan. Dan semua yang kita lakukan sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Dalam kehidupan bermasyarakat kita sangat dianjurkan untuk saling membantu dengan orang lain.
Shadaqah dan Infaq merupakan hal yang disunnahkan dan diwajibkan bagi umat muslim diseluruh belahan dunia. Karena dengan shadaqah dan Infaq kita bisa membantu meringankan beban orang lain. Dalam pemberian shadaqah dan Infaq, itu juga memuat aturan-aturan dalam pembagiannya.
Dalam makalah ini, kami telah membahas tentang pengertian Shadaqah, Infaq dan seluk beluknya. Karena kegiatan ini sangat erat hubungannya dengan kehidupan kita. Dan semoga pembaca mendapatkan manfaat yang lebih setelah membaca makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk kelengkapan makalah ini.

B.         Rumusan masalah
1.           Apa yang dimaksud dengan shadaqah dan Infaq?
2.           Apa saja macam-macam Shadaqah?
3.           Apa yang dimaksud zakat dan macam-macamnya?
4.           Berapakah harta kekayaan yang wajib dizakati dan berapa nifasnya?
5.           Siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

C.         Metode Pemecahan Masalah

Dalam makalah ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Yaitu menggambarkan permasalahan yang dibahas pada bab pembahasan.








BAB II
PEMBAHASAN
A.         Shadaqah
     
Ø     Pengertian Shadaqah

Istilah Shadaqah maknanya berkisar pada tiga pengertian berikut ini:
a.            Yang pertama shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan. Shadaqah ini hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib. Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya makanan atau pakaian. Menolong mereka hukumnya adalah wajib.
b.           Yang kedua shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah QS. Attaubah : 60

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,.....”

Dalam ayat-ayat tersebut “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqat”. Begitu pula dengan sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika ia diutus Nabi ke Yaman :
“....beritahukanlah kepada mereka (ahli kitab yang sudah masuk islam),bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya diantara mereka, dan diberikan kepada orang fakir diantara mereka...”(HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Hadist diatas, kata zakat diungkapkan dengan kata “Shadaqah”. Dan berdasarkan nash-nash ini, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata Shadaqah dalam pengertian zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadist tertentu- adalah zakat yang bersifat wajib. Bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At-Taubah diatas lafazh “ash shadaqah” diartikan sebagai zakat yang hukumnya wajib.

c.            Ketiga shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar padapandangan syara’) pengertian ini didasarkan pada hadist shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda “kullu ma’rufin shadaqah” (seperti kebijakan adalah shadaqah).

Berdasarkan ini, maka shadaqah mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah,memberi nafkah pada keluarga adalah shadaqah,beramar ma’ruf nahi mungkar adalah shadaqah,menumpahkan syahwat kepada istri adalah shadaqah,dan tersenyum kepada sesama umat muslim adalah shadaqah.

B.   Macam- macam Shadaqah

Shadaqah menurut hukum dibagi menjadi dua yaitu amal Jariyah dan Zakat.
Jariyah artinya “mengalir” . Dengan demikian secara istilah amal jariyah adalah amal yang pahalanya terus mengalir, walaupun sang pelaku amal sudah lama meninggal.

Contohnya :
Ø   Membangun masjid, sepanjang masjid tersebut masih digunakan untuk shalat.
Ø   Membangun saluran air minum, selama air tersebut masih digunakan untuk minum oleh masyarakat.
Ø   Mencetak buku,selama buku tersebut bermanfaat dan masih dibaca oleh orang lain.
Ø   Menanam pohon, selama pohon tersebut dapat bermanfaat bagi orang lain maupun binatang.
Ø   Mengamalkan ilmu (guru, ustadz, dll) selama ilmu tersebut bermanfaat untuk orang lain.

C.  Zakat

Ø Pengertian zakat

Zakat secara bahasa berasal dari kata زآى   يزآى    زآاة  yang artinya tumbuh dan berkembang sedangkan secara istilah adalah mengeluarkan sebagian harta dan waktu tertentu(haul atau ketiak panen), nilai tertentu (2,5%, 5%,10%, dan 20%) dan sasaran tertentu, (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimiin, fil sabilillah dan ibnu sabil).

Ø Macam- macam zakat

Macam-macam zakat ada  macam, yaitu:

1.           Zakat tubuh kita atau yang disebut zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istiah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Dari Ibnu Umar r.a Beliau berkata “Rasulullah SAW berkata telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan Beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat “ied”. (H.R Bukhori)3 . besaran yang harus dikeluarkan adalh sebesar 2,176 Kg.

v   Waktu pembayarannya

a.           Wajib membayar zakat fitrah yaitu dengan ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
b.           Boleh mendahulukan atau mempercebat pembayaran zakatfitrah dari waktu wajib tersebut.


2.           Zakat Maal

v   Zakat maal dibagi menjadi
a.         Zakat emas dan perak
Syariat islam memandang emas dan perak merupakan harta yang potensial. Disamping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Olaeh sebab itu syariat islam memandang perlunya dikeluarkan zakat emas dan perak ini bahkan dalam Al-Quran disebut secara khusus dalam surat At-Taubah : 34-35   
“...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

v   Ketentuan zakat emas dan perak

Zakat emas
Ø   Nishab emas 85 gram emas
Ø   Haul selama 1 tahun
Ø   Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
Ø   Perhiasan yang wajibdikeluarkan zakatnya adalah emas yang disimpan atau tidak dipakai. Selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.

Zakat Perak
Ø    Nishab zakat perak adalah 959 gram
Ø    Haul selama 1 tahun
Ø    Kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%
Ø    Cara perhitungannya sama dengan zakat emas

b.        Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang harus dikeluarkan dari hasil pertanian yang sudah dihasilakan.

Allah bersabda pada Q.S AL-Baqarah : 267
Ÿ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

v   Ketentuan zakat pertanian

a.            Nishab zakat pertanian adalah 653 Kg beras. Dari zabir Rasulullah SAW bersabda : “tidak wajib dibayar pada kurma yang kurang dari lima ausuq” (H.R Muslim) Ausuq adalah jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’. Sedangkan 1 sha’ = 2,176 Kg, maka 5 washaq adalah 5 X 60 X 2,176 = 652,8 Kg.
b.           Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan). Hadist Nabi SAW : “yang diari dengan air hujan, maka zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang disirami seperduapuluh (5%)”.
c.            Dikeluarkan saat telah masa panen.

c.  Zakat Tijarah
Zakat Tijarah adalah zakat perdagangan jika kita berdagang.

v   Ketentuan zakat perniagaan (dagangan)

a.           Nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas.
b.           Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun.
c.            Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 %.
d.           Dapat dinayarkan dengan uang atau barang.
e.            Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

d.        Zakat peternakan

v   Syarat-syarat ternak
Ø   Mencapai nishab
Ø   Telah dimilik selama satu tahun
Ø   Digembalakan
Ø   Tidak dipekerjakan


A.   Zakat Unta

Nishab
Zakat
5-9
1 ekor kambing
10-14
2 ekor kambing
15-19
3 ekor kambing
20-24
4 ekor kambing
25-35
1 ekor anak unta betina (berumur 1 ahun lebih)
36-45
1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
46-60
1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
61-75
1ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
76-90
2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
91-120
2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)

B.   Zakat Kambing

Nishab
Zakat
40-120
1 ekor kambing
121-200
2 ekor kambing
201-300
3 ekor kambing
Setaip beratmbah 100 ekor
1 ekor kambing

C.   Zakat Sapi

Nishab
Zakat
30-39
1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
40-59
1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun
60-69
2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
70-79
2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun




e.         Zakat uang simpanan
·              Uang simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah akhir saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama satu tahun. Besarnya nishab sama dengan 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.


D.         Golongan yang berhak menerima zakat
Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
  
“60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Jadi berdasarkan firman Allah SWT tersebut, terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu :

1.           Fakir

Fakir yaitu orang dalam kebutuhan,tapi dapat menjaga diri dan tidak meminta-minta.



2.           Miskin

Miskin adalah orang yang dalm kebutuhan dan suka meminta-minta.


3.           Amil zakat

Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat.

4.           golongan muallaf

Muallaf dalam berbagai referensi terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
·                Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
·                Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
·                Golongan orang yang baru masuk Islam
·                Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
·                Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
·                Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
·                Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam.




5.            Memerdekakan budak belian

Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu: 
a.  menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan.
b.   Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.

6.           Gharimun

Gharimun adalah sebutan bagi orang yang berhutang. Dan kita boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya. (menurut Ibnu Humam dalam al-fath)

7.           Mujahidin. 

Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah.di dalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ke-tujuh ini dengan firmannya “di jalan Allah”, sabil berarti jalan. Jadi Sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah,dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunnat dan segala perbuatan kebajikan yang lainnya.

8.           Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ilmu sabil mempunyai hak untuk menerima zakat, walaupun ia kaya, jika ia terptutus bekalnya. (kehabisan bekal)





BAB III

PENUTUP

Dalam makalah ini kami membahas tentang shadaqah, infaq dan zakat. Kita sebagai orang islam memang diwajibkan untuk mengeluarkan shadaqah. Karena hal ini sangatlah erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini, para pembaca dapat mengerti tentang arti shadaqah.Dan bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.Dalam hal ini kami sebagai penulis hanya mencoba menjelaskan tentang arti shadaqah dan macam-macamnya. Kami mohom maaf jika dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, sehingga kami mohon kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.

KESIMPULAN

Shadaqah sangat erat hubungannya dengan kehidupan kita sehari-hari. Kita sebagai seorang muslim diwajibkan oleh Allah untuk mengeluarkan shadaqah. Karena hal itu sangat membantu orang lain yang membutuhkannya. Hal ini juga merupakan perintah dari Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar