MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“SHADAQAH
DAN INFAQ”
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
Dosen Pembimbing :
Drs.
H. Sumarkan M.Ag
Nama kelompok :
1.
Widya Dwi Cahyani (11-8000-170)
2.
Lina Fatmawati (11-8000-171)
3.
Seli Puspita Rini (11-8000-172)
4.
Yeny Muntiani (11-8000-183)
5.
Mimin
Lathifah (11-8000-192)
6.
Titin
Nur Aini (11-8000-193)
7.
Winny
Ika Ratna Sari (11-8000-196)
Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Universitas PGRI Adibuana Surabaya
2011
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, karena rahmat dan
karunianya kelompok kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ INFAQ dan
SHODAQOH “ dengan tepat pada waktunya.
Dan
ucapan terima kasih yang sebesar - besarnya kami tujukan kepada :
1.
Drs.Sumarkan
2.
Teman – teman yang telah membantu,
mendukung dan mendo’akan kami dalam penulisan makalah ini, serta berbagai pihak
yang telah membantu kami secara langsung maupun tidak langsung.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak dan jauh
dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran dari berbagai pihak kami harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya
semoga segala bentuk bantuan dari berbagai pihak tersebut dicatat dan mendapat
balasan yang sesuai oleh Allah SWT. Dan semoga juga makalah ini dapat
bermanfaat untuk siapa saja, khususnya kepada kita yang sudah mempelajarinya.
Amiin.
Daftar
Isi
Kata
pengantar……………………………………… i
Daftar
isi……………………………………………. ii
BAB I
Pendahuluan……………………………………… iii
A.Latar
Belakang……………………………… iii
B. Rumusan Masalah………………………….. iii
C. Metode
Pemecahan Masalah……………….. iii
BAB
II
Pembahasan
A.Shadaqah….................................................. 1
B. Macam-Macam Shadaqah............................ 2
C. Zakat..........................................…………… 3
D.Macam-Macam Zakat dan ketentuannya........ 3
E. Golongan yang berhak menerima zakat…….. 8
BAB
III
Penutup……………………………………….......11
Kesimpulan………………………………….11
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kegiatan kita sangat berhubungan erat dengan keagamaan.
Dan semua yang kita lakukan sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat kita sangat dianjurkan untuk saling membantu
dengan orang lain.
Shadaqah dan Infaq merupakan hal yang disunnahkan dan diwajibkan bagi umat
muslim diseluruh belahan dunia. Karena dengan shadaqah dan Infaq kita bisa
membantu meringankan beban orang lain. Dalam pemberian shadaqah dan Infaq, itu
juga memuat aturan-aturan dalam pembagiannya.
Dalam makalah ini, kami telah membahas tentang pengertian Shadaqah, Infaq
dan seluk beluknya. Karena kegiatan ini sangat erat hubungannya dengan
kehidupan kita. Dan semoga pembaca mendapatkan manfaat yang lebih setelah
membaca makalah ini. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk kelengkapan
makalah ini.
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan shadaqah dan Infaq?
2.
Apa
saja macam-macam Shadaqah?
3.
Apa
yang dimaksud zakat dan macam-macamnya?
4.
Berapakah
harta kekayaan yang wajib dizakati dan berapa nifasnya?
5.
Siapa
saja golongan yang berhak menerima zakat?
C.
Metode Pemecahan Masalah
Dalam
makalah ini, penulis menggunakan metode deskriptif. Yaitu menggambarkan
permasalahan yang dibahas pada bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Shadaqah
Ø
Pengertian Shadaqah
Istilah Shadaqah maknanya berkisar pada tiga pengertian berikut ini:
a.
Yang
pertama shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang
membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa
disertai imbalan. Shadaqah ini hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Karena itu,
untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib. Bisa pula hukumnya
menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang dalam keadaan terpaksa
(mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya makanan atau pakaian.
Menolong mereka hukumnya adalah wajib.
b.
Yang
kedua shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari
shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti
zakat. Misalnya firman Allah QS. Attaubah : 60
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,.....”
Dalam
ayat-ayat tersebut “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqat”. Begitu pula dengan sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin
Jabal RA ketika ia diutus Nabi ke Yaman :
“....beritahukanlah kepada mereka (ahli kitab yang sudah
masuk islam),bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari
orang kaya diantara mereka, dan diberikan kepada orang fakir diantara
mereka...”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Hadist diatas, kata zakat diungkapkan dengan kata “Shadaqah”. Dan berdasarkan nash-nash
ini, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata
Shadaqah dalam pengertian zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk
mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang
menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadist tertentu-
adalah zakat yang bersifat wajib. Bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum
sunnah. Pada ayat ke-60 surat At-Taubah diatas lafazh “ash shadaqah” diartikan sebagai zakat yang hukumnya wajib.
c.
Ketiga
shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar padapandangan syara’) pengertian ini
didasarkan pada hadist shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda
“kullu ma’rufin shadaqah” (seperti kebijakan adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka shadaqah mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah
shadaqah,memberi nafkah pada keluarga adalah shadaqah,beramar ma’ruf nahi
mungkar adalah shadaqah,menumpahkan syahwat kepada istri adalah shadaqah,dan
tersenyum kepada sesama umat muslim adalah shadaqah.
B.
Macam-
macam Shadaqah
Shadaqah menurut hukum dibagi menjadi dua yaitu amal Jariyah dan Zakat.
Jariyah artinya “mengalir” . Dengan demikian secara istilah amal jariyah
adalah amal yang pahalanya terus mengalir, walaupun sang pelaku amal sudah lama
meninggal.
Contohnya :
Ø
Membangun
masjid, sepanjang masjid tersebut masih digunakan untuk shalat.
Ø
Membangun
saluran air minum, selama air tersebut masih digunakan untuk minum oleh
masyarakat.
Ø
Mencetak
buku,selama buku tersebut bermanfaat dan masih dibaca oleh orang lain.
Ø
Menanam
pohon, selama pohon tersebut dapat bermanfaat bagi orang lain maupun binatang.
Ø
Mengamalkan
ilmu (guru, ustadz, dll) selama ilmu tersebut bermanfaat untuk orang lain.
C. Zakat
Ø Pengertian zakat
Zakat secara bahasa berasal dari kata زآى يزآى زآاة yang artinya tumbuh dan berkembang sedangkan secara
istilah adalah mengeluarkan sebagian harta dan waktu tertentu(haul atau ketiak
panen), nilai tertentu (2,5%, 5%,10%, dan 20%) dan sasaran tertentu, (fakir,
miskin, amil, muallaf, riqab, gharimiin, fil sabilillah dan ibnu sabil).
Ø Macam- macam zakat
Macam-macam
zakat ada macam, yaitu:
1.
Zakat tubuh kita atau yang disebut zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istiah
tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Dari Ibnu
Umar r.a Beliau berkata “Rasulullah SAW berkata telah memfardhukan zakat fitrah
1 sha’ dari kurma atau gandum atas
budak, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari
seluruh kaum muslimin. Dan Beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum
orang-orang keluar untuk shalat “ied”. (H.R
Bukhori)3 . besaran yang harus dikeluarkan adalh sebesar 2,176 Kg.
v
Waktu pembayarannya
a.
Wajib
membayar zakat fitrah yaitu dengan ditandai dengan tenggelamnya matahari di
akhir bulan Ramadhan.
b.
Boleh
mendahulukan atau mempercebat pembayaran zakatfitrah dari waktu wajib tersebut.
2.
Zakat Maal
v
Zakat
maal dibagi menjadi
a.
Zakat
emas dan perak
Syariat islam memandang emas dan perak merupakan harta yang potensial.
Disamping dapat berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat
berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Olaeh sebab itu syariat islam
memandang perlunya dikeluarkan zakat emas dan perak ini bahkan dalam Al-Quran
disebut secara khusus dalam surat At-Taubah : 34-35
“...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas
perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung
dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu."
v
Ketentuan
zakat emas dan perak
Zakat emas
Ø
Nishab
emas 85 gram emas
Ø
Haul
selama 1 tahun
Ø
Kadar
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
Ø
Perhiasan
yang wajibdikeluarkan zakatnya adalah emas yang disimpan atau tidak dipakai.
Selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Zakat Perak
Ø
Nishab
zakat perak adalah 959 gram
Ø
Haul
selama 1 tahun
Ø
Kadar
yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%
Ø
Cara
perhitungannya sama dengan zakat emas
b.
Zakat
Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang harus dikeluarkan dari hasil pertanian
yang sudah dihasilakan.
Allah bersabda pada Q.S AL-Baqarah : 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu.”
v
Ketentuan
zakat pertanian
a.
Nishab
zakat pertanian adalah 653 Kg beras. Dari zabir Rasulullah SAW bersabda : “tidak wajib dibayar pada kurma yang kurang
dari lima ausuq” (H.R Muslim) Ausuq adalah jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60
sha’. Sedangkan 1 sha’ = 2,176 Kg, maka 5 washaq adalah 5 X 60 X 2,176 = 652,8
Kg.
b.
Kadarnya
sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami (tadah
hujan). Hadist Nabi SAW : “yang diari
dengan air hujan, maka zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang disirami
seperduapuluh (5%)”.
c.
Dikeluarkan
saat telah masa panen.
c. Zakat Tijarah
Zakat
Tijarah adalah zakat perdagangan jika kita berdagang.
v Ketentuan
zakat perniagaan (dagangan)
a.
Nishab
zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas.
b.
Usaha
tersebut telah berjalan selama 1 tahun.
c.
Kadar
yang dikeluarkan adalah 2,5 %.
d.
Dapat
dinayarkan dengan uang atau barang.
e.
Dikenakan
pada perdagangan maupun perseroan.
d.
Zakat peternakan
v
Syarat-syarat
ternak
Ø
Mencapai
nishab
Ø
Telah
dimilik selama satu tahun
Ø
Digembalakan
Ø
Tidak
dipekerjakan
A.
Zakat
Unta
Nishab
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
25-35
|
1 ekor anak unta betina (berumur 1 ahun lebih)
|
36-45
|
1 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
|
46-60
|
1 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
|
61-75
|
1ekor anak unta betina (berumur 4 tahun lebih)
|
76-90
|
2 ekor anak unta betina (berumur 2 tahun lebih)
|
91-120
|
2 ekor anak unta betina (berumur 3 tahun lebih)
|
B.
Zakat
Kambing
Nishab
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing
|
121-200
|
2 ekor kambing
|
201-300
|
3 ekor kambing
|
Setaip beratmbah 100 ekor
|
1 ekor kambing
|
C.
Zakat
Sapi
Nishab
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
|
40-59
|
1 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun
|
60-69
|
2 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun
|
70-79
|
2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur
1 tahun
|
e.
Zakat
uang simpanan
·
Uang
simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah akhir saldo akhir bila telah
mencapai nishab dan berjalan selama satu tahun. Besarnya nishab sama dengan 85
gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.
D.
Golongan
yang berhak menerima zakat
Berdasarkan
Q.S At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang orang yang berhak menerima zakat,
yaitu :
“60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Jadi berdasarkan firman Allah SWT tersebut, terdapat 8 golongan orang yang
berhak menerima zakat, yaitu :
1.
Fakir
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan,tapi dapat menjaga diri dan tidak
meminta-minta.
2.
Miskin
Miskin adalah orang yang dalm kebutuhan dan suka meminta-minta.
3.
Amil zakat
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa
pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat.
4.
golongan muallaf
Muallaf
dalam berbagai referensi terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
·
Golongan yang
diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
·
Golongan orang yang
dikuatirkan kelakuan jahatnya
·
Golongan orang yang
baru masuk Islam
·
Pemimpin dan tokoh
masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
·
Pemimpin dan tokoh
kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih
lemah.
·
Kaum Muslimin yang
tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
·
Kaum Muslimin yang
membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali
dengan paksaan.
Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang
baru masuk islam.
5.
Memerdekakan budak belian
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:
a. menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup
menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan.
b. Seseorang dengan harta zakatnya
membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6.
Gharimun
Gharimun
adalah sebutan bagi orang yang berhutang. Dan kita boleh menyerahkan zakat atas
dasar fakirnya bukan karena hutangnya. (menurut Ibnu Humam dalam al-fath)
7.
Mujahidin.
Mujahidin
merupakan orang yang berjihad di jalan Allah.di dalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang
ke-tujuh ini dengan firmannya “di jalan Allah”, sabil berarti jalan. Jadi
Sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun
perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal
perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah,dengan
melaksanakan segala perbuatan wajib, sunnat dan segala perbuatan kebajikan yang
lainnya.
8.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu
daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ilmu sabil mempunyai
hak untuk menerima zakat, walaupun ia kaya, jika ia terptutus bekalnya.
(kehabisan bekal)
BAB
III
PENUTUP
Dalam makalah
ini kami membahas tentang shadaqah, infaq dan zakat. Kita sebagai orang islam
memang diwajibkan untuk mengeluarkan shadaqah. Karena hal ini sangatlah erat
kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
Semoga dengan
tersusunnya makalah ini, para pembaca dapat mengerti tentang arti shadaqah.Dan
bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.Dalam hal ini kami sebagai
penulis hanya mencoba menjelaskan tentang arti shadaqah dan macam-macamnya.
Kami mohom maaf jika dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan,
sehingga kami mohon kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.
KESIMPULAN
Shadaqah sangat erat
hubungannya dengan kehidupan kita sehari-hari. Kita sebagai seorang muslim
diwajibkan oleh Allah untuk mengeluarkan shadaqah. Karena hal itu sangat membantu
orang lain yang membutuhkannya. Hal ini juga merupakan perintah dari Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar